Usai Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Masalembu Diduga Minta Tebusan Motor Rp1,5 Juta

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku, Moh. Syaiful Anam alias Nanang, yang dibawa anggota Polsek Masalembu. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku, Moh. Syaiful Anam alias Nanang, yang dibawa anggota Polsek Masalembu. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, justru memunculkan polemik baru.

Bukan hanya soal barang bukti narkoba, tetapi juga terkait sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku, Moh. Syaiful Anam alias Nanang, yang dibawa anggota Polsek Masalembu.

Langkah aparat tersebut menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pengamanan kendaraan tersebut, terlebih muncul dugaan adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Masalembu, Maktub Syarif, menilai apabila sepeda motor tersebut memang dijadikan barang bukti dalam perkara narkotika, seharusnya kendaraan itu diproses sesuai prosedur hukum dan diserahkan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara di tingkat Polres.

“Kalau sepeda motor Beat itu memang barang bukti, seharusnya dibawa dan diproses sebagai barang bukti sesuai prosedur. Tetapi jika bukan barang bukti, lalu atas dasar apa kendaraan itu dibawa anggota Polsek Masalembu,” kata Maktub kepada media ini, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, tindakan aparat justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga:  Babinsa Klakah Dampingi Posyandu Balita dan Posbindu Lansia di Desa Klakah

Maktub mengaku menerima informasi adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar sepeda motor tersebut dapat diambil kembali.

Apabila dugaan itu benar, kata dia, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau benar ada permintaan uang tebusan terhadap kendaraan yang bukan barang bukti, itu merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Tak Sekadar Peringatan, PWRI Sumenep Hadiahkan Mukena bagi Guru Ngaji

Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Maktub mendesak Kapolres Sumenep segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Masalembu apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau benar terjadi, perbuatan seperti ini mencoreng nama baik institusi Polri. Kami meminta Kapolres Sumenep segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” ujarnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko, telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai konfirmasi. Namun pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan masih berstatus centang satu. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB