Dugaan Mafia Tanah Wakaf Masjid Laju, Ketua Nazhir Dilaporkan ke Polres Sumenep

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tanah wakaf Masjid Laju yang berlokasi di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

Foto: Tanah wakaf Masjid Laju yang berlokasi di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang warga bernama Iwan Hariyanto (57), asal Dusun Laok Sok-Sok, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah wakaf Masjid Laju yang berlokasi di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Laporan dengan nomor LPM/263/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES SUMENEP pada 11 November 2024, merujuk pada Pasal 385 juncto Pasal 266 juncto Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat Iwan Hariyanto bersama empat orang lainnya ditunjuk sebagai nazhir (pengelola wakaf) atas sebidang tanah seluas 4.618 m² yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26 Tahun 2001.

Baca Juga:  Apel Gabungan Pemkab Sumenep, Apresiasi Kinerja dan Tekankan Akuntabilitas Pelayanan

Ketika Iwan menanyakan keberadaan sertifikat tanah wakaf tersebut kepada Abdul Hamid, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Nazhir, ia mengklaim bahwa dokumen tersebut telah hilang.

Kemudian, Iwan berinisiatif mengurus sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Namun, setelah sertifikat pengganti diterbitkan, terungkap bahwa sebagian tanah wakaf yang akan dikembalikan ke cagar budaya sebagai warisan sejarah Sumenep tersebut telah dikuasai oleh pihak lain.

“Saat dicek di lapangan, kami mendapati bahwa tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan Masjid Laju, kini telah berdiri beberapa bangunan, termasuk rumah pribadi milik Abdul Hamid dan keluarganya, Sekolah Dasar Negeri Kepanjin, Taman Kanak-Kanak, serta pertokoan,” ungkap Iwan kepada News9.id, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Abdul Hamid mengaku bahwa rumah yang ia bangun hanya digunakan sementara waktu.

Baca Juga:  Kepala Bea Cukai Madura Diduga Legitimasi Upeti, Cederai Agenda Presiden

Namun, menurut Iwan, hingga saat ini sebagian tanah wakaf telah berpindah kepemilikan tanpa persetujuan dari nazhir.

Akibatnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Masjid Laju menjadi semakin sempit, sehingga pembangunan masjid tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga:  Mantan Kepsek di Sumenep Divonis 17 Tahun, Tuntutan Banding Naik Jadi 20 Tahun

Atas kejadian tersebut, Iwan bersama pihak nazhir lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar hak atas tanah wakaf dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkas Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB