Mantan Kades di Lumajang Duduk di Kursi Pesakitan, Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mantan Kades saat menjalani gelar Sidang  di Ruang Garuda PN Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Mantan Kades saat menjalani gelar Sidang di Ruang Garuda PN Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa (Kades) Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/04/2026).

Ia duduk di kursi pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan sewa lahan seluas 2,3 hektar.

Sidang digelar di Ruang Garuda dengan mekanisme pemeriksaan singkat, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Hery Marsudi, S.H., M.H.

Agenda perdana itu langsung tancap gas meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, hingga pemeriksaan terdakwa.

Suasana persidangan sempat memanas saat Muhammad Abdullah memberikan keterangan.

Hakim I Nyoman Ary Mudjana melontarkan teguran menohok karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan lambat dalam menjawab pertanyaan.

“Orang yang jujur itu jawabnya cepat. Orang yang tidak jujur itu jawabnya lama karena mikir-mikir,” tegas Hakim Nyoman di ruang sidang.

Salah satu saksi korban saat di mintai keterangan mengatakan, “dia itu Dholim”, cetusnya.

Baca Juga:  Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Terdakwa mengakui bahwa tanah yang disewakan kepada korban, Faris Al-Fanani, bukanlah milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya.

Hal itu menjadi sorotan karena aset tersebut masih memiliki ahli waris lain, yang berpotensi memicu konflik hukum lebih lanjut.

Selain itu, terdapat perbedaan mencolok soal nominal uang. Saksi Zulfikar menyebut terdakwa menerima Rp. 45 juta tunai, namun terdakwa berkukuh hanya menerima Rp20 juta.

Meski Hakim sempat menawarkan mediasi melalui Restorative Justice (RJ), iktikad baik terdakwa diragukan.

Terdakwa hanya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 20 juta, jauh dari nilai kerugian yang dialami korban.

Baca Juga:  Enam Nelayan Terdampar di Perairan Sumenep Selamat

Kuasa Hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menyayangkan sikap tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan atas tindakan penipuan yang dilakukan mantan pejabat desa tersebut dan tetap berharap tuntutan jaksa bisa maksimal, dimana fakta persidangan tadi terdakwa selalu berbelit-belit bahkan mengingkari terhadap adanya surat perjanjian yang telah di sepakati dengan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan ini mengacu pada Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengenai permohonan pengakuan bersalah.

Saat di konfirmasi awak media Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H

“Proses tetap berjalan seperti biasa. Terkait berat ringannya hukuman, kuncinya ada pada iktikad baik terdakwa memenuhi kerugian korban. Jika disetujui korban, mungkin ada pemaafan hakim. Tapi jika tidak, kami fokus pada fakta persidangan,” tegasnya.

Mengenai status terdakwa yang tidak ditahan, JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan, terdakwa telah mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan advokat melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Awalnya ia mengakui semua dakwaan, namun di persidangan tadi ia mulai membantah beberapa poin. Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun surat tuntutan nanti,” tambahnya.

Muhammad Abdullah didakwa pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Skandal Ketua Komisi II Menguat, BK DPRD Pamekasan Resmi Terima Laporan

Meski ancaman di bawah 5 tahun, hakim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan jika di kemudian hari terdakwa dianggap tidak kooperatif atau mempersulit jalannya persidangan. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:00 WIB

Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

FOTO: Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, @by_News9.id

DAERAH

Pilkades Sumenep 2027 Bakal Gunakan e-Voting

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:28 WIB

FOTO: (ilustrasi) Terpidana kekerasan anak, Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:50 WIB