BeritaHukrim

Warga Pamekasan Gagalkan Pelaku Curanmor Siang Bolong Asal Malang

583
×

Warga Pamekasan Gagalkan Pelaku Curanmor Siang Bolong Asal Malang

Sebarkan artikel ini
Warga Pamekasan Gagalkan Pelaku Curanmor Siang Bolong Asal Malang
FOTO: Pelaku berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di siang hari di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil digagalkan warga.

Seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, kini diamankan aparat kepolisian setelah sempat tertangkap massa, Sabtu (25/4/2026).

Penangkapan pelaku dibenarkan Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan.

Ia menyebut, pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim setelah sebelumnya lebih dulu ditangkap warga sesaat usai beraksi di pinggir jalan raya.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar IPDA Yoni Evan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.50 WIB.

Berdasarkan keterangan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di area publik dengan pengawasan minim. Namun, gerak-geriknya dipergoki warga sekitar.

Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan menggunakan kunci ganda.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus, namun mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tandas IPDA Yoni Evan. ***

Tinggalkan Balasan

>