Warga Pamekasan Gagalkan Pelaku Curanmor Siang Bolong Asal Malang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang. @by_News9.id

FOTO: Pelaku berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di siang hari di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil digagalkan warga.

Seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, kini diamankan aparat kepolisian setelah sempat tertangkap massa, Sabtu (25/4/2026).

Penangkapan pelaku dibenarkan Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan.

Ia menyebut, pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim setelah sebelumnya lebih dulu ditangkap warga sesaat usai beraksi di pinggir jalan raya.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar IPDA Yoni Evan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.50 WIB.

Baca Juga:  Bupati Daftarkan 152 Atlet Sumenep ke BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan keterangan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di area publik dengan pengawasan minim. Namun, gerak-geriknya dipergoki warga sekitar.

Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Ahmad Muthi’ul Mubin Laporkan Dugaan Laporan Fiktif ke Polres Lamongan

Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan menggunakan kunci ganda.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus, namun mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tandas IPDA Yoni Evan. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru