Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan pencurian sepeda motor. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan pencurian sepeda motor. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perencanaan pencurian sepeda motor milik Suhaniya, warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, terus menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam proses penangkapan salah satu warga berinisial M, surat penangkapan disebut tidak langsung diberikan saat polisi datang ke rumahnya.

Dokumen tersebut baru diserahkan kepada istrinya ketika pihak keluarga datang ke kantor Polsek Masalembu.

Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko, membenarkan bahwa surat penangkapan tidak dibawa dan tidak diserahkan kepada keluarga saat M dijemput.

Menurut Joko, kondisi tersebut terjadi karena saat petugas datang ke rumah, tidak ada anggota keluarga yang berada di tempat.

“Kalau surat penangkapan tidak dibawa saat menjemput inisial M karena pihak keluarga tidak ada di rumah, kami kasih surat tersebut saat keluarga ke kantor. Karena saat penangkapan tidak ada keluarganya, jadi kita tunggu keluarga di sini,” kata Joko.

Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait sejauh mana prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Dituding Kendalikan Jaringan AVATAR MasterClass Milik H. Munaji

Maktub Syarif menilai, apabila kronologi tersebut benar, tindakan aparat perlu diuji dari sisi due process of law, yakni prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar kronologinya seperti ini, maka tindakan oknum Polsek Masalembu berpotensi menyalahi due process of law sebagai landasan hukum acara pidana,” ujar Maktub, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan melalui mekanisme praperadilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya adalah, apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau justru bertentangan dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Maktub juga mempertanyakan dasar kepolisian membawa dua warga tersebut ke kantor Polsek Masalembu.

Dia menyebut, surat penangkapan tidak diberikan sejak awal ketika M dijemput dari rumah.

Maktub juga mempertanyakan kejelasan laporan polisi yang menjadi dasar tindakan tersebut, termasuk siapa pelapornya dan barang apa yang secara resmi dilaporkan hilang.

“Surat tidak diberikan dari awal saat penangkapan atas nama inisial M. Tiba-tiba langsung dibawa ke kantor Polsek Masalembu. Tidak jelas laporan siapa dan apa yang hilang, serta atas dasar apa kepolisian membawa dua orang tersebut,” ujarnya.

Menurut Maktub, persoalan semakin menjadi tanda tanya karena, berdasarkan informasi yang diterimanya, Suhaniya disebut belum membuat laporan mengenai kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya.

“Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya laporan dari Ibu Suhaniya kalau ada pencurian sepeda motor di halaman rumahnya. Justru surat penangkapan atas nama inisial M diberikan kepada istrinya ketika datang ke kantor Polsek setempat, dengan alasan istrinya tidak berada di rumah,” katanya.

Maktub menilai alasan tidak adanya keluarga di rumah tidak semestinya mengaburkan kewajiban aparat untuk menjalankan prosedur hukum secara transparan.

Baca Juga:  Ulama Sampang Minta Konser Amal Direvisi, Khawatirkan Campur Baur

Dia mempertanyakan, apabila memang keluarga M tidak berada di rumah, mengapa penangkapan tetap dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan dokumen dan dasar hukum yang diperlukan dapat disampaikan sebagaimana mestinya.

“Kalau semua keluarga tidak ada di rumah, kenapa harus langsung dibawa. Apakah pola seperti ini bisa disebut sebagai tindakan yang mengabaikan prosedur. Sangat irasional kalau alasan tidak adanya keluarga kemudian dijadikan dasar surat penangkapan tidak diberikan pada saat itu juga,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai selembar surat, melainkan menyangkut hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Cara seperti ini yang dilakukan oleh anggota Polsek Masalembu berarti tidak mengedepankan pemberitahuan kepada keluarga atas nama M. Langsung main jemput,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menunjukkan sikap profesional, transparan, dan humanis.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sampang Soroti Kekhawatiran Atas KBM dan Data Siswa di SDN 1 Batuporo Timur

Setiap tindakan paksa terhadap warga, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Aparat penegak hukum seharusnya lebih humanis. Sebelum menangkap orang, semuanya harus dilengkapi administrasinya. Surat laporan atas nama siapa, surat penangkapan juga harus dibawa ketika datang ke rumah orang yang diduga terlibat. Itu lebih menunjukkan integritas daripada menjalankan hukum secara serampangan terhadap rakyat kecil,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:00 WIB

Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Terpidana kekerasan anak, Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:50 WIB