HUKUM & KRIMINAL

Tindak Lanjuti Laporan Orang Meninggal Mencoblos, Bawaslu Panggil Sejumlah Kades dan PTPS di Sampang

361
×

Tindak Lanjuti Laporan Orang Meninggal Mencoblos, Bawaslu Panggil Sejumlah Kades dan PTPS di Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sampang, @by_News9.id
Foto: Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, News9 – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar klarifikasi terhadap sejumlah Pj Kades, Kades dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan dari Bawaslu yang beredar, Proses klarifikasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu jalan Rajawali Sampang minggu (8/12/24) itu untuk menindaklanjuti Laporan nomor : 013/REG/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024.

Namun informasi yang diperoleh media ini di lokasi minggu (8/12/24), untuk proses klarifikasi khususnya Pj Kades dan Kades dimulai sabtu (7/12/24).

Baca Juga:  Anggota Polsek Babat, Bripda Sholeh Maulana Raih Emas Di Kejurnas Pencak Silat Piala Kemenpora Bali Arisaka Championship 2025

Sedangkan sebagian Pj Kades dan Kades serta PTPS dilakukan minggu (8/12/24), ikut hadir Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mendampingi PTPS yang dimintai klarifikasi/keterangan.

Saat dikonfirmasi Muhalli SH MH Ketua Bawaslu Sampang membenarkan adanya Pemanggilan Klarifikasi tersebut dan selanjutnya mengarahkan kepada Mursyidi Alisyahbana dan Purnidi Komisioner Bawaslu yang menangani karena dirinya masih ada di Surabaya.

Baca Juga:  Kapolsek Sambeng Gelar Razia Penertiban Kendaraan Bermotor di Sekolah, 24 Motor Diamankan

Namun karena kesibukannya melakukan klarifikasi, kedua Komisioner Bawaslu tersebut belum bisa merespon konfirmasi.

Terpisah, Sukardi yang menjadi Saksi Paslom 01 saat Rekapitulasi Pilkada Sampang di Tingkat Kabupaten menyatakan mengamini proses yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Memang saat Rekapitulasi di Tingkat KPU Sampang saya pertanyakan, jawaban Komisioner Bawaslu masih akan diproses sedangkan jawaban Komisioner KPU hanya fokus kepada hasil perolehan suara,” ujarnya.

Masih menurut Sukardi, Ia menganggap hasil perolehan suara tersebut tidak sah karena ada temuan pasca Pemungutan Suara ada Pemilih di DPT yang meninggal dunia tapi surat suaranya tercoblos.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Batu Putih, Satu Pelaku Masih Buron

Bahkan, lanjut dia, ada TPS yang tingkat kehadirannya 100 persen dan atas temuan tersebut Tim Hukum Pemenangan Paslon 01 Kabupaten melayangkan laporan ke Bawaslu. ***