SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan keterlibatan Rudyanto, warga Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, dalam judi online terus bergulir.
“Saat di Polsek masalembu, saya heran saat pemeriksaan kepada dugaan keterlibatan saya dalam judi online. Bahkan HP saya di rampas oleh Joko Dwi Heri Purnomo sebagai banit Reskrim Polsek,” kata Rudyanto, Rabu (26/8/2026).
Rudyanto juga mengaku di HP tersebut, ada Saldo uang sebanyak 3 juta rupiah.
Timbul Pernyataan apakah proses pengambilan serta pemeriksaan telepon seluler itu dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan penyelidikan digunakan tanpa batas.
“Pertanyaannya, kenapa dia tahu. Apakah hanya menebak berdasarkan perasaan, bukan berdasarkan fakta dan data. Kalau seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan ada korban lain. Ini justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Rudyanto.
Dengan mudahnya beliau mengeluarkan laporan baru, yakni LP/A/02/VIII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Agustus 2026.
Menurut dia, laporan tersebut muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.
“Jangan memaksakan orang untuk mengakui kesalahan orang lain. Tuduhan seperti ini sangat membahayakan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi antara dirinya dengan seorang anggota kepolisian.
Sebab, apabila benar terdapat prosedur yang tidak sesuai dalam proses pemeriksaan maupun penguasaan barang milik warga, maka persoalannya menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Rudyanto juga mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang hingga kini, menurut pengakuannya, masih berada di tangan Joko Dwi Heri Purnomo.
“HP milik saya masih ada di tangan Joko Dwi Heri Purnomo. Saya tidak pernah tahu untuk apa HP itu diambil,” ungkapnya.
Di titik inilah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang terang.
Jika perangkat tersebut memang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedur penyitaannya, untuk kepentingan perkara apa, dan apakah telah dibuatkan administrasi resmi.
Sebaliknya, apabila perangkat tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, publik berhak mempertanyakan mengapa barang pribadi seorang warga dapat dikuasai oleh aparat.
Rudyanto meminta pimpinan kepolisian di tingkat Polresta Sumenep dan Polda Jawa Timur memberikan perhatian seirus terhadap persoalan tersebut.
Dia berharap kasus yang dialaminya tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, tetapi dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan bukti, prosedur, dan aturan hukum.
“Pimpinan Kapolresta Sumenep dan Kapolda Jawa Timur jangan hanya diam atas peristiwa yang membahayakan. Saya hanya meminta keadilan untuk saya,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









