SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.
Dia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.
Kepada orang tersebut, korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada pihak keluarga korban, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban yang masih berstatus anak.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban, sekaligus mencegah munculnya dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar akibat penyebaran informasi pribadi.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









