Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep

- Redaktur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Polisi saat mengamankan terduga pelaku pria berinisial A.S.  @by_News9.id

FOTO: Polisi saat mengamankan terduga pelaku pria berinisial A.S. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.

Dia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga:  Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru, Skandal Dana Hibah Menguak Lebih Dalam

Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada pihak keluarga korban, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Baca Juga:  IWB Kepung Kejari Banyuwangi, Desak Penangkapan NH dalam Kasus Mamin Fiktif

Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Aroma Intoleransi di Sampang: Pendopo Pemerintah Ditutup, Laporan Mengalir ke Pusat

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban yang masih berstatus anak.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban, sekaligus mencegah munculnya dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar akibat penyebaran informasi pribadi.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ifal

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi
HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Berita Terbaru