SUMENEP, NEWS9 – Perkara dugaan tindak kekerasan yang menyeret nama Imran, mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep sekaligus mantan calon anggota DPRD Sumenep dari Partai Gerindra untuk periode 2024–2029, memasuki babak baru.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/11/X/RES.1.6/2026/Polsek tertanggal 4 September 2026, Polsek Kangean menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Imran sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau penganiayaan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi di depan rumah milik Suryiah, Dusun Pasar Baru, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat penetapan tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dan dokumen penyidikan, termasuk laporan polisi tertanggal 29 April 2026, surat perintah penyidikan tertanggal 16 Mei 2026, serta surat ketetapan penetapan tersangka tertanggal 4 September 2026.
Penetapan Imran sebagai tersangka tentu merupakan perkembangan penting dalam proses hukum. Namun demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana pada akhirnya tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Justru karena itu, proses penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka.
Setelah penyidik menyatakan alat bukti telah mencukupi dan status tersangka telah ditetapkan, publik patut mempertanyakan ke mana arah penyelesaian perkara tersebut dan kapan berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum.
Muhlis Fajar, meminta Polsek Kangean tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut setelah penetapan tersangka dilakukan.
Menurut Muhlis, apabila penyidik memang telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam surat penetapan tersangka, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan terukur sampai pada tahap penyerahan perkara kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
“Kalau tersangka sudah ditetapkan dan penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti serta sudah dilakukan gelar perkara, maka jangan sampai perkara ini berhenti hanya pada surat penetapan tersangka. Penyidik harus menunjukkan keseriusan dengan segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum,” ujar Muhlis.
Dia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi Imran sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka.
Menurut Muhlis, latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memperlakukan perkara secara berbeda.
Imran diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 untuk periode 2024–2029.
Latar belakang politik tersebut, kata Muhlis, tidak boleh menjadi faktor yang mempengaruhi jalannya proses hukum.
“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Mau mantan anggota DPRD, calon legislatif, tokoh masyarakat, ataupun masyarakat biasa, ketika sudah masuk dalam proses hukum, semuanya harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Muhlis juga meminta agar aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi munculnya kesan bahwa perkara dapat berjalan lambat setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta Polsek Kangean bekerja profesional dan transparan. Kalau memang perkara ini sudah memenuhi dasar untuk diproses lebih lanjut, segera tuntaskan dan limpahkan kepada kejaksaan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa perkara yang sudah menetapkan tersangka justru tidak kunjung jelas kelanjutannya,” pungkas Muhlis. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









