BeritaHukrim

Pengeroyokan yang Viral di Medsos: Tiga Tersangka Diamankan, Satu Buron

634
×

Pengeroyokan yang Viral di Medsos: Tiga Tersangka Diamankan, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku pengeroyokan sekelompok geng motor yang viral di media sosial, @by_News9.id
Foto: Pelaku pengeroyokan oleh sekelompok geng motor yang viral di media sosial, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 7 Desember 2024.

Korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, menjadi sasaran pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (1/12/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

Polisi telah menangkap tiga tersangka, RM (38), warga Dusun Tega, Desa Nambakor, OF (15), warga Desa Nambakor, yang tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan RQ (18), warga Desa Nambakor.

Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban, AR, bersama rekannya, R, selesai melaksanakan salat Subuh dan berjalan-jalan melewati Jalan Lingkar Barat bertemu sekelompok orang yang sedang mabuk.

“Korban diberhentikan dan diajak berkelahi. Tidak lama setelah itu, korban langsung dikeroyok hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kompol Trie Sis Biantoro.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri, luka di siku kanan, pergelangan tangan, dan kaki.

Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, unit Resmob menangkap para tersangka di rumah mereka di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu baju hitam dengan logo tulisan GIRAC dan satu celana abu-abu.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Untuk pelaku anak, OF, proses diversi dilakukan sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tukasnya.

Sementara itu, Polres Sumenep terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lain yang masih buron. ***

Tinggalkan Balasan

>