SUMENEP, News9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di depan toko mebel di wilayah Ganding.
Peristiwa itu dilaporkan pada Minggu (5/1/2025) dengan nomor laporan polisi: LP/B/04/I/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Kejadian bermula saat korban, MK, memarkir mobilnya, Honda Jazz hitam bernomor polisi L-1007-YI, di depan toko miliknya, “Mebel Arini,” di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban masuk ke toko tanpa mencabut kunci mobil.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat mobilnya dibawa oleh seorang pria yang awalnya ia sangka sebagai teman bercanda.
Setelah menunggu cukup lama, korban mengecek rekaman CCTV dan mendapati mobilnya dicuri oleh pria tak dikenal.
Korban langsung melapor ke polisi dan bersama petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, serta warga setempat, mengejar pelaku hingga ke Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.
Saat terdesak di jalan buntu, pelaku keluar dari mobil dan melarikan diri ke area pesantren.
Pelaku yang berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam warga yang mencoba menangkapnya.
Namun, dengan bantuan aparat kepolisian dan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa ada korban luka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi L-1007-YI, Fotokopi STNK dan BPKB mobil, Dua kaleng cat semprot merek “Zuper Spray“, Dua plat nomor kendaraan, dan Satu jaket hitam dan sarung putih bermotif bunga.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. ***













>