BeritaPemerintahan

LBH FORpKOT Sumenep Menilai Inspektorat Gagal Fungsi, Ini Alasan Utamanya

367
×

LBH FORpKOT Sumenep Menilai Inspektorat Gagal Fungsi, Ini Alasan Utamanya

Sebarkan artikel ini
FOTO: Herman Wahyudi, S.H, Ketua LBH FORpKOT Kabupaten Sumenep. @by_News9.id
FOTO: Herman Wahyudi, S.H, Ketua LBH FORpKOT Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) Kabupaten Sumenep mengkritik tajam Inspektorat setempat.

Kritik soal lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu melibatkan Kepala Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang.

Menurut LBH FORpKOT, ketidakseriusan dalam penanganan laporan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat desa.

Kasus itu bermula dari laporan tertulis yang disampaikan oleh LBH FORpKOT mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Audit Investigatif Penggunaan Dana Desa (DD) Batang Batang Daya.

Laporan tersebut disampaikan dengan nomor 010/LBH.FORpKOT/A1/VI/2025 pada Senin, 2 Juni 2025, kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang memadai.

LBH FORpKOT menilai bahwa lambannya penanganan kasus tersebut menandakan ketidakseriusan Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami sangat menyayangkan sikap Inspektorat Sumenep yang terkesan menyepelekan laporan masyarakat. Padahal, laporan ini penting untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tegas Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, S.H, Selasa (10/6/2025).

LBH FORpKOT mengingatkan bahwa penanganan kasus tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.

Untuk itu, Herman Wahyudi mendesak Inspektorat Sumenep agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Herman Wahyudi juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja Inspektorat Sumenep dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi resmi dari Inspektorat Sumenep terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Dirinya mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa merupakan salah satu pilar utama dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Herman Wahyudi, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan serius dan profesional oleh pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2