Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Digelar, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

- Editorial Team

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Polisi saat melakukan rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian. @by_News9.id

FOTO: Polisi saat melakukan rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Polres Pamekasan bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto, yang sempat menghebohkan jagat maya.

Setelah melakukan penangkapan dan konferensi pers, polisi kini menggelar rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian tersebut.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan pelaku, saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban untuk memeragakan ulang aksi penganiayaan yang terjadi saat proses transaksi Cash on Delivery (COD).

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta menguatkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Ini bentuk komitmen kami menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas AKP Doni.

Diketahui, kasus itu bermula dari aksi pelanggan yang melampiaskan kemarahan kepada Irwan Siskiyanto lantaran barang yang dipesan dianggap tidak sesuai.

Baca Juga:  Polres Lamongan Kerahkan 3.100 Personel untuk Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Aksi kekerasan tersebut direkam dan viral di berbagai platform media sosial, memicu keprihatinan publik dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Polisi pun bergerak cepat menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Baca Juga:  Menanti Vonis 6 Mei: Akankah Keadilan untuk Anak Yatim Tumbang oleh Kekuasaan

Pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara), dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Semoga ini menjadi langkah penting untuk menuntaskan kasus ini dan memberi keadilan bagi korban,” pungkas AKP Doni. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB