Mengusik Pasongsongan, Warga Panaongan Ditangkap Polisi

- Redaktur

Kamis, 18 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku nerinisial DD (31/dua dari kiri), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan, @by_News9.id

FOTO: Pelaku nerinisial DD (31/dua dari kiri), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban berinisial S (44), seorang ibu rumah

tangga, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan langsung bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.

Baca Juga:  Group Musik Tongtong Lanceng Accen Dukung Achmad Fauzi-Kiai Imam Hasyim

Hasilnya, seorang pria berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan, berhasil diamankan.

Saat ditangkap, DD tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang diamankan polisi cukup mengejutkan antara lain, sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Baca Juga:  Keterlibatan Aparat dalam Pusaran BBM Ilegal Milik Juragan Badar Menguat

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam menindak tegas kasus pencurian tersebut.

“Polres Sumenep beserta jajaran berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Kini, tersangka DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga:  Sidang Kasus PNS Cabul di Lumajang: Korban Menangis, Terdakwa Tetap Membantah

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB