Kuasa Hukum Bongkar Fakta Gelap, Bang Alief Dijadikan Tumbal Skandal Bank Jatim

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, @by_News9.id

FOTO: Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik pemilik Bang Alief, Fajar Satria, oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (24/10) terus menuai sorotan.

Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, menilai langkah aparat itu janggal dan sarat kepentingan tersembunyi.

Dalam keterangan pers yang digelar di kantornya, Kamarullah menyebut tindakan penyidik tidak berlandaskan bukti kuat dan terkesan diarahkan oleh pihak tertentu.

“Kami ini warga negara yang taat hukum, tapi apa yang dilakukan penyidik Polres Sumenep ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya, Sabtu (25/10).

Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.

“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu, beliau perintis yang berdikari,” ujar Kamarullah.

Kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim, lanjutnya, dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.

Baca Juga:  Tampil Apik Meski Tumbang, Tim Voli Indoor Sumenep Tetap Diganjar Apresiasi

Ironisnya, Maya yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, disebut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan berstatus DPO, namun tidak pernah dipublikasikan ke publik.

“Yang jelas DPO itu bukan klien kami. Tapi kenapa justru yang disorot dan dikriminalisasi malah mitra, bukan pelaku utama?” tegasnya.

Kamarullah juga mempertanyakan inkonsistensi dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian dari pihak Bank Jatim.

Namun secara tiba-tiba, lanjut dia, pada tahun 2022, muncul tudingan kerugian mencapai Rp23 miliar.

“Selama tiga tahun laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba mereka mengaku rugi besar. Ini bukan hanya janggal, tapi bisa jadi rekayasa,” ucapnya keras.

Ia menduga ada upaya mencari tumbal dalam kasus tersebut.

“Bang Alief itu mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Kalau dia yang merugikan, kenapa uang di rekening pribadinya sendiri yang dipakai untuk transaksi? Ini seperti maling teriak maling,” sindirnya tajam.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan mesin EDC di lingkungan Bank Jatim Cabang Sumenep.

Baca Juga:  FMPK Ancam Kepung Mapolres Sumenep Jika 5 DPO Tak Ditangkap

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dan diberi garis polisi.

Baca Juga:  Setoran Wajib Rp 3,5 Juta Terkuak, Pendamping BSPS Diperiksa Kejari Sumenep

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan praktik fraud antarbank yang merugikan Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jatim. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Kasus tersebut mencuat setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Bank Jatim Cabang Sumenep.

Kini, publik menanti apakah penyidikan tersebut benar untuk menegakkan hukum, atau sekadar menutupi aktor lain di balik layar. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pelaku seorang ASN berinisial S, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:14 WIB

FOTO: Pria terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. @by_News9.id

PERISTIWA

Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:04 WIB