SUMENEP, NEWS9 – Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep di Kecamatan Dasuk, pada Kamis (11/12/2025), menjelma panggung terbukanya bobroknya tata kelola industri tambak udang di ujung timur Madura.
Pansus yang dipimpin Akhmadi Yazid menemukan sederet pelanggaran serius yang mengindikasikan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan pengusaha terhadap aturan lingkungan dan daerah.
Di lapangan, Pansus mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahkan, kuat dugaan sejumlah tambak memilih jalan pintas dengan membuang limbah produksi langsung ke laut.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mencemari wilayah tangkap nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari laut.
Tidak hanya soal limbah, pengusaha tambak juga kedapatan abai terhadap kewajiban uji limbah berkala.
Padahal, biaya uji laboratorium hanya sekitar Rp600 ribu per sekali pemeriksaan.
“Murah, tapi masih saja ada yang ogah. Ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen mereka menjaga lingkungan,” tegas Akhmadi di lokasi sidak.
Dari sisi kontribusi ekonomi, temuan Pansus justru semakin mencengangkan.
Jika seluruh tambak patuh melakukan uji limbah sesuai ketentuan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan bisa menembus angka Rp150 juta per tahun.
Namun realitas di lapangan jauh panggang dari api. PAD yang masuk dari sektor tersebut hanya berkisar Rp20 juta per tahun.
Angka itu dinilai sangat memprihatinkan, terlebih bila disandingkan dengan dampak ekologis yang harus ditanggung daerah.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti nihilnya tanggung jawab sosial perusahaan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengatur kewajiban dan mekanisme kontribusi perusahaan kepada masyarakat.
Ironisnya, hampir tidak ada perusahaan tambak udang yang memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Limbah jalan, aturan dilanggar, PAD bocor, CSR nihil. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Akhmadi.
Atas sederet kejanggalan tersebut, Pansus memastikan akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang se-Kabupaten Sumenep untuk dilakukan audit menyeluruh, mulai dari kepatuhan lingkungan, kontribusi PAD, hingga pelaksanaan CSR.
Langkah itu ditegaskan sebagai upaya membersihkan sektor tambak udang dari praktik serampangan yang merugikan daerah dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar sidak. Ini peringatan keras,” tandas Politisi Muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. ***












