SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pencurian emas dan uang yang menyeret nama Rudyanto, warga Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, justru memunculkan persoalan baru.
Rudyanto membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam pencurian emas dan uang milik Busari yang dilaporkan melalui LP/B/10/VII/2026/SPKT/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026.
Dia mengaku telah memenuhi panggilan Polsek Masalembu dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya.
Namun, menurut Rudyanto, pemeriksaan tersebut kemudian berkembang ke persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan laporan kehilangan emas dan uang.
“Waktu saya dipanggil ke kantor Polsek Masalembu atas peristiwa pencurian emas dan uang milik Busari, semua pertanyaan Joko Dwi Heri Purnomo sebagai Kanit Reskrim Polsek saya jawab dengan jujur. Kalau saya tidak tahu, saya katakan tidak tahu. Saya juga tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujar Rudyanto, Senin (10/8/2026).
Yang dipersoalkan Rudyanto bukan hanya tuduhan pencurian yang ia bantah. Namun Ia mengaku heran ketika pemeriksaan tiba-tiba bergeser kepada dugaan keterlibatan dirinya dalam judi online.
“Beberapa menit kemudian, Kanit Polsek Masalembu tidak lagi menanyakan kasus kehilangan emas dan uang. Ternyata membahas judi online yang diarahkan kepada saya. Saya menduga ini bagian siasat culas Kanit,” katanya.
Rudyanto juga mengaku telepon seluler Android miliknya diambil oleh Joko Dwi Heri Purnomo dengan alasan terdapat aktivitas judi online di dalam perangkat tersebut.
Pernyataan itu tentu memunculkan pertanyaan serius. Atas dasar apa perangkat miliknya tersebut diambil, apa kaitannya dengan laporan pencurian, dan apakah proses pengambilan serta pemeriksaan telepon seluler itu dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan penyelidikan digunakan tanpa batas.
“Pertanyaannya, kenapa dia tahu. Apakah hanya menebak berdasarkan perasaan, bukan berdasarkan fakta dan data. Kalau seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan ada korban lain. Ini justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Rudyanto.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Rudyanto menyebut adanya laporan baru, yakni LP/A/02/VIII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Agustus 2026.
Menurut dia, laporan tersebut muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.
Rudyanto mempertanyakan dasar munculnya laporan baru tersebut dan meminta agar proses hukum tidak diarahkan untuk memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Jangan memaksakan orang untuk mengakui kesalahan orang lain. Tuduhan seperti ini sangat membahayakan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi antara dirinya dengan seorang anggota kepolisian.
Sebab, apabila benar terdapat prosedur yang tidak sesuai dalam proses pemeriksaan maupun penguasaan barang milik warga, maka persoalannya menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Rudyanto juga mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang hingga kini, menurut pengakuannya, masih berada di tangan Joko Dwi Heri Purnomo.
“HP milik saya masih ada di tangan Joko Dwi Heri Purnomo. Saya tidak pernah tahu untuk apa HP itu diambil,” ungkapnya.
Di titik inilah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang terang. Jika perangkat tersebut memang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedur penyitaannya, untuk kepentingan perkara apa, dan apakah telah dibuatkan administrasi resmi.
Sebaliknya, apabila perangkat tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, publik berhak mempertanyakan mengapa barang pribadi seorang warga dapat dikuasai oleh aparat.
Rudyanto meminta pimpinan kepolisian di tingkat Polresta Sumenep dan Polda Jawa Timur memberikan perhatian seirus terhadap persoalan tersebut.
Dia berharap kasus yang dialaminya tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, tetapi dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan bukti, prosedur, dan aturan hukum.
“Pimpinan Kapolresta Sumenep dan Kapolda Jawa Timur jangan hanya diam atas peristiwa yang membahayakan. Saya hanya meminta keadilan untuk saya,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









