BeritaHukrim

Dua Pengedar Tumbang, Sabu Hampir 5 Gram Disita

188
×

Dua Pengedar Tumbang, Sabu Hampir 5 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Tumbang, Sabu Hampir 5 Gram Disita
FOTO: Dua pelaku berinisial BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru (kiri) dan MS (41), warga Desa Gunung Kembar, (kanan). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang digelar Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda.

Terduga pertama, MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dibekuk saat berada di pinggir Jalan Raya Rubaru.

Dari tangannya, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang hampir bersamaan.

Dari lokasi kedua, petugas menyita 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen keras menindak tegas peredaran narkoba hingga ke jaringan kecil yang merambah pedesaan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu aparat kepolisian melalui informasi di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan