Dua Pengedar Tumbang, Sabu Hampir 5 Gram Disita

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dua pelaku berinisial BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru (kiri) dan MS (41), warga Desa Gunung Kembar, (kanan). @by_News9.id

FOTO: Dua pelaku berinisial BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru (kiri) dan MS (41), warga Desa Gunung Kembar, (kanan). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang digelar Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda.

Terduga pertama, MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dibekuk saat berada di pinggir Jalan Raya Rubaru.

Dari tangannya, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga:  Modus Licik Bandar Narkoba Masalembu, Sepeda Motor Pembeli Diwajibkan Parkir Jauh

Hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang hampir bersamaan.

Dari lokasi kedua, petugas menyita 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  TNI Bersinergi Dampingi Sebar Benih Ikan untuk Ketahanan Pangan di Sektor Perikanan di Wilayah

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen keras menindak tegas peredaran narkoba hingga ke jaringan kecil yang merambah pedesaan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu aparat kepolisian melalui informasi di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pelaku seorang ASN berinisial S, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:14 WIB