SUMENEP, NEWS9 – Di tengah masih kuatnya sentimen keormasan dan kekakuan mazhab dalam sebagian diskursus keagamaan, kolaborasi intelektual antara Dr. Moh. Zeinudin (Dr. Zein) dan Fikri, S.H., M.H. menghadirkan lanskap yang berbeda.
Keduanya tampil sebagai akademisi hukum dan pemikir keislaman yang konsisten merawat kebebasan berpikir, melampaui batas-batas mazhab, ideologi, dan organisasi, tanpa kehilangan tanggung jawab ilmiah.
Dr. Zein dan Fikri dikenal luas sebagai pasangan kolaborator yang aktif mengajar di berbagai kampus serta mengisi seminar nasional dan internasional.
Relasi keduanya dibangun bukan oleh keseragaman identitas, melainkan oleh kesamaan etos keilmuan menjadikan ilmu hukum dan keislaman sebagai medan dialog terbuka dengan realitas sosial yang terus berubah.
Dalam proses panjang itu, keduanya berjumpa pada satu spirit yang sama Islam berkemajuan yakni cara berpikir yang progresif, pluralis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kolaborasi tersebut tidak berhenti pada ruang kelas dan forum ilmiah. Dr. Zein dan Fikri secara konsisten menuangkannya dalam karya-karya akademik yang kerap memantik diskursus publik.
Salah satu buku mereka, Keluarga Pancasila. Model Keluarga Berbasis Pluralisme di Indonesia, menawarkan kerangka konseptual keluarga Indonesia yang menghargai keberagaman agama, budaya, dan pilihan hidup, dengan Pancasila sebagai titik temu etis dan konstitusional.
Karya lainnya, Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia, memperlihatkan keberanian keduanya dalam membaca ulang hukum perkawinan melalui pendekatan konstitusional, hak asasi manusia, dan maqashid al-syariah. Buku ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada doktrin normatif yang beku, melainkan harus responsif terhadap realitas kemanusiaan.
Selain buku, keduanya juga menulis sejumlah artikel jurnal yang menunjukkan sensitivitas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya mengkaji kemungkinan penggunaan aset kripto sebagai mahar dalam perkawinan di Indonesia, sebuah tema yang mempertemukan hukum keluarga, teknologi finansial, dan kepastian hukum.
Artikel lain membahas hak identitas transgender dalam perspektif hukum dan keislaman, yang membuka ruang dialog baru tentang martabat manusia dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Tulisan-tulisan tersebut kerap menuai kontroversi.
Namun bagi Dr. Zein dan Fikri, kontroversi bukan tujuan, melainkan konsekuensi dari keberanian berpikir.
“Ilmu memang lahir dari perbedaan pandangan. Tanpa perdebatan, keilmuan akan mandek,” ujar Dr. Zein dalam salah satu diskusi publik.
Fikri menambahkan bahwa kontroversi justru menjadi pintu masuk bagi dialog yang lebih jujur dan dewasa di kalangan akademisi dan tokoh agama.
Sejumlah pengamat menilai kiprah Dr. Zein dan Fikri sebagai model baru relasi intelektual lintas tradisi. Keduanya menunjukkan bahwa perbedaan latar bukan penghalang untuk berkarya bersama. Sebaliknya, perbedaan justru menjadi sumber kekayaan perspektif yang memperkaya analisis hukum dan keislaman.
Dalam konteks generasi muda Muslim, kolaborasi ini menjadi kritik halus namun tegas terhadap tabu berpikir yang masih menghantui sebagian ruang keagamaan. Fanatisme mazhab, klaim kebenaran tunggal, dan logosentrisme yang memuja simbol serta label dinilai hanya akan mempersempit cakrawala ilmu.
Melalui karya dan kiprahnya, Dr. Zein dan Fikri mengajukan pesan sederhana namun mendasar bahwa masa depan Islam dan hukum di Indonesia ditentukan oleh keberanian untuk berpikir terbuka, bekerja lintas batas, dan menempatkan kemanusiaan sebagai pusat dari setiap rumusan hukum. Di situlah ilmu tidak hanya tumbuh, tetapi juga bergerak maju. ***












