BeritaPemerintahan

PJ Desa Nyabakan Timur Tiga Tahun Tak Diganti, Camat Batang-Batang Bungkam

341
×

PJ Desa Nyabakan Timur Tiga Tahun Tak Diganti, Camat Batang-Batang Bungkam

Sebarkan artikel ini
PJ Desa Nyabakan Timur Tiga Tahun Tak Diganti, Camat Batang-Batang Bungkam
FOTO: Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara berkepanjangan terkait jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kembali menyeruak ke permukaan.

Pasalnya, masa jabatan PJ desa tersebut telah berjalan tiga tahun, jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah yang menegaskan bahwa jabatan PJ desa harus dievaluasi setiap enam bulan sekali.

Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., ketika dikonfirmasi terkait dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut, justru terkesan enggan memberikan penjelasan yang transparan.

“Nanti saya jawab langsung, kalau sampean bisa ke kantor,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya, Senin (20/10/2025).

Pernyataan itu menambah tanda tanya besar publik apa dasar legalitas jabatan PJ Desa Nyabakan Timur yang sudah berlangsung selama tiga tahun tanpa pergantian maupun evaluasi resmi?

Padahal, dalam regulasi pemerintah, setiap PJ desa wajib menjalani evaluasi berkala setiap enam bulan, sebagai bentuk pengawasan dan penilaian kinerja.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak kecamatan terkait hasil evaluasi maupun proses perpanjangan jabatan tersebut.

Sikap bungkam Camat Mujib dinilai mencerminkan minimnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa, yang semestinya dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

Sebelunya, sejumlah tokoh menilai fenomena tersebut mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Mashudi, menilai bahwa keberadaan PJ Desa yang menjabat terlalu lama bahkan diketahui masih berstatus ASN di tingkat kecamatan berpotensi menimbulkan abuse of power dalam praktik pemerintahan desa.

“Selama PJ Desa Nyabakan Timur menjabat, tidak ada peningkatan signifikan terhadap perangkat desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Justru muncul persoalan moral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mashudi kepada News9.id, Minggu (19/10).

Mashudi juga menyinggung dugaan kasus asusila yang melibatkan Sekdes Nyabakan Timur dan seorang petugas posyandu di desa yang sama.

Kasus tersebut, katanya, menjadi bukti lemahnya pembinaan moral dan pengawasan dari PJ Desa.

“Itu bentuk kegagalan kepemimpinan. Bagaimana mungkin aparatur desa yang seharusnya jadi contoh justru mencoreng nama baik pemerintahan desa?” sambungnya.

Menurut regulasi, masa jabatan PJ Desa hanya enam bulan dan wajib dievaluasi secara berkala oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

Namun, hingga kini, PJ Desa Nyabakan Timur yang diangkat sejak Maret 2023 hingga 2025 belum pernah diganti ataupun dievaluasi kinerjanya.

Kondisi itu dinilai sebagai cermin rusaknya sistem birokrasi di Kabupaten Sumenep, yang dianggap abai terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fenomena ini seolah dianggap hal biasa oleh pemerintah kabupaten, khususnya pihak kecamatan Batang-Batang yang tampak apriori dan tidak transparan. Ada apa dengan kecamatan?” sindir Mashudi dengan nada tajam.

Pihaknya berharap, Bupati Sumenep segera turun tangan menertibkan tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan sesuai regulasi.

“Kami hanya ingin pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang sehat serta berintegritas,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan