PJ Desa Nyabakan Timur Tiga Tahun Tak Diganti, Camat Batang-Batang Bungkam

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., @by_News9.id

FOTO: Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara berkepanjangan terkait jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kembali menyeruak ke permukaan.

Pasalnya, masa jabatan PJ desa tersebut telah berjalan tiga tahun, jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah yang menegaskan bahwa jabatan PJ desa harus dievaluasi setiap enam bulan sekali.

Camat Batang-Batang, Mujib, S.Sos., M.Si., ketika dikonfirmasi terkait dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut, justru terkesan enggan memberikan penjelasan yang transparan.

“Nanti saya jawab langsung, kalau sampean bisa ke kantor,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya, Senin (20/10/2025).

Pernyataan itu menambah tanda tanya besar publik apa dasar legalitas jabatan PJ Desa Nyabakan Timur yang sudah berlangsung selama tiga tahun tanpa pergantian maupun evaluasi resmi?

Baca Juga:  334 Kopdes Merah Putih Terbentuk di Sumenep, 210 Sudah Kantongi Badan Hukum

Padahal, dalam regulasi pemerintah, setiap PJ desa wajib menjalani evaluasi berkala setiap enam bulan, sebagai bentuk pengawasan dan penilaian kinerja.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak kecamatan terkait hasil evaluasi maupun proses perpanjangan jabatan tersebut.

Sikap bungkam Camat Mujib dinilai mencerminkan minimnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa, yang semestinya dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

Sebelunya, sejumlah tokoh menilai fenomena tersebut mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Mashudi, menilai bahwa keberadaan PJ Desa yang menjabat terlalu lama bahkan diketahui masih berstatus ASN di tingkat kecamatan berpotensi menimbulkan abuse of power dalam praktik pemerintahan desa.

“Selama PJ Desa Nyabakan Timur menjabat, tidak ada peningkatan signifikan terhadap perangkat desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Justru muncul persoalan moral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mashudi kepada News9.id, Minggu (19/10).

Mashudi juga menyinggung dugaan kasus asusila yang melibatkan Sekdes Nyabakan Timur dan seorang petugas posyandu di desa yang sama.

Baca Juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Lebak Ayu, 278 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Kasus tersebut, katanya, menjadi bukti lemahnya pembinaan moral dan pengawasan dari PJ Desa.

“Itu bentuk kegagalan kepemimpinan. Bagaimana mungkin aparatur desa yang seharusnya jadi contoh justru mencoreng nama baik pemerintahan desa?” sambungnya.

Menurut regulasi, masa jabatan PJ Desa hanya enam bulan dan wajib dievaluasi secara berkala oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga:  Khirata Foundation Sosialisasikan Bahaya Penyakit Difteri di Masjid Al-Barokah

Namun, hingga kini, PJ Desa Nyabakan Timur yang diangkat sejak Maret 2023 hingga 2025 belum pernah diganti ataupun dievaluasi kinerjanya.

Kondisi itu dinilai sebagai cermin rusaknya sistem birokrasi di Kabupaten Sumenep, yang dianggap abai terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fenomena ini seolah dianggap hal biasa oleh pemerintah kabupaten, khususnya pihak kecamatan Batang-Batang yang tampak apriori dan tidak transparan. Ada apa dengan kecamatan?” sindir Mashudi dengan nada tajam.

Pihaknya berharap, Bupati Sumenep segera turun tangan menertibkan tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan sesuai regulasi.

“Kami hanya ingin pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang sehat serta berintegritas,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMB Evaluasi Irigasi Plakaran Hijau, P3A Benahi dan Bantah Subkontrak
Kenal Pamit Kapolres Madiun, Bupati Hari Wuryanto Tekankan Penguatan Sinergi demi Menjaga Stabilitas dan Kondusivitas Daerah
PKDI Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan Polresta Sumenep
Pilkades Sumenep 2027 Bakal Gunakan e-Voting
Jurnalis Sampang Gelar Aksi Tolak Sebutan “Londo Ireng”
PCNU Kabupaten Probolinggo Desak Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Nikah Siri dan Stunting
Tim KMB Turun Evaluasi Proyek Irigasi HIPPA Agil Jaya di Sampang
Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai KJS Periode 2026–2029
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WIB

KMB Evaluasi Irigasi Plakaran Hijau, P3A Benahi dan Bantah Subkontrak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kenal Pamit Kapolres Madiun, Bupati Hari Wuryanto Tekankan Penguatan Sinergi demi Menjaga Stabilitas dan Kondusivitas Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WIB

PKDI Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan Polresta Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:18 WIB

Jurnalis Sampang Gelar Aksi Tolak Sebutan “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 23:28 WIB

PCNU Kabupaten Probolinggo Desak Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Nikah Siri dan Stunting

Berita Terbaru