HUKUM & KRIMINAL

Polisi Benarkan Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Terjerat Kasus Narkoba

671
×

Polisi Benarkan Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto: (Ilustrasi) oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, berinisial B, @by_News9.id
Foto: (Ilustrasi) oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, berinisial B, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial B, ditangkap Polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba pada Selasa malam (4/12/2024).

Kabar ini mengejutkan publik, mengingat B baru saja dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

B, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Talango, Sumenep, ditangkap pada pukul 21.53 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Sumenep.

Baca Juga:  Misteri “Hukum Bolak-Balik” Sumenep: Ancaman 7 Tahun Kasus ODGJ Sapudi Menguap, Dakwaan Pengeroyokan Runtuh di Persidangan

Terkait penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, menyatakan pihaknya masih memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami kroscek dulu,” ungkapnya saat dihubungi pada pukul 22.02 WIB.

Namun, Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, akhirnya membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Benar,” ujar AKP Anwar Subagyo pada pukul 22.34 WIB.

Ia menambahkan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sumenep.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Blumbungan Pamekasan Beredar Masif di Sampang

Kasus ini menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat Sumenep.

Sebagai pejabat publik, keterlibatan seorang anggota DPRD dalam kasus narkoba dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Kejari Sumenep Jangan Ragu, Loyalis Buya Said: Usut Tuntas Dugaan Korupsi BSPS

Publik menanti langkah tegas yang akan diambil guna memastikan keadilan dan integritas hukum tetap terjaga. ***