Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Desa Jaddung Dungkek - News 9
BeritaHukrim

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Desa Jaddung Dungkek

392
×

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Desa Jaddung Dungkek

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketiga tersangka, OSA (27) SA (29) dan HA (28), @by_News9.id
Foto: Ketiga tersangka, OSA (27) SA (29) dan HA (28), @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Polsek Dungkek, Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (16/1/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka tersebut adalah OSA (27) asal Dusun Guwa, SA (29) dan HA (28), keduanya berasal dari Dusun Sokon, Desa Jaddung.

Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Jaddung.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka OSA pada Kamis dini hari, pukul 01.30 WIB.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, alat hisap (bong), serta sebuah kunci T,” ujar Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.

Dari keterangan OSA, sabu tersebut dibeli dari tersangka SA.

Petugas kemudian bergerak ke rumah SA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu seberat 2,31 gram dan sebuah ponsel Xiaomi.

“SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka HA. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya. Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, klip plastik kecil, gunting, alat hisap, serta ponsel Vivo,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA, yaitu 0,30 gram sabu, Alat bong, Rokok Surya berisi 6 batang, dan Kunci T.

Sedangkan tersangka SA diamankan, 2,31 gram sabu, HP Xiaomi, dan dari tangan tersangka HA, Timbangan elektrik, 10 plastik kecil bekas sabu, Gunting, pipet kaca, dan sedotan plastik berikut HP Vivo.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Widiarti.

Sementara itu, Polres Sumenep terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. ***

Tinggalkan Balasan

2