SUMENEP, NEWS9 – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep mendadak hening, Senin sore (22/12/2025).
Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, tampak tertegun saat seorang saksi secara terbuka mengaku tidak memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang justru memuat tudingan krusial adanya peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Saksi tersebut, Abdul Salam, yang dihadirkan melalui sidang daring, dengan jujur mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa membaca.
Ia menegaskan, saat pemeriksaan di tingkat penyidikan hanya menceritakan apa yang dialami dan dilihat, tanpa pernah mengetahui secara detail isi BAP yang kemudian diparaf atas namanya.
Kejanggalan itu langsung menjadi sorotan majelis hakim. Berulang kali Hakim Jetha menggali keterangan saksi terkait isi BAP yang dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.
“Kenapa di BAP disebut secara detail ada saling pukul antara Sahwito dan Asip, dan BAP itu diparaf?” tanya Hakim Jetha di hadapan saksi.
Dengan bahasa Madura, Abdul Salam menjawab lugas dan tanpa ragu. “Tak oneng, kaule tak bisa baca.” (Saya tidak mengerti, saya tidak bisa membaca).
Pengakuan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar atas proses penyidikan, terlebih karena keterangan yang tertuang dalam BAP justru dibantah langsung oleh saksi di ruang sidang.
Saksi lain, Sukilan, selaku tuan rumah hajatan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, tetap konsisten pada keterangannya.
Dia menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip saat kejadian berlangsung.
Sementara saksi terakhir, Snawi, mengaku tidak mengetahui detail insiden.
Ia hanya menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah situasi di acara resepsi mulai memanas.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, menegaskan bahwa fakta persidangan sama sekali tidak membuktikan adanya peristiwa saling pukul sebagaimana tertuang dalam berkas perkara.
“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak satu pun menerangkan adanya saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” tegas Marlap.
Menurutnya, unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, bahkan posisi kliennya justru sebagai korban.
“Fakta persidangan menunjukkan Pak Salam, Pak Asip, dan Pak Musahwan adalah korban dari amukan Sahwito,” ujarnya.
Marlap menilai klaim saling pukul hanya hidup di atas kertas administratif, namun runtuh total saat diuji di ruang sidang.
“Meski polisi menjelaskan mekanisme penyusunan BAP, kami tetap ragu karena tidak didukung fakta persidangan,” tambahnya.
Dia juga menyoroti dihentikannya laporan terhadap Sahwito melalui SP3, yang dinilainya tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat oleh keterangan saksi. Laporan itu semestinya tidak dihentikan,” pungkas Marlap. ***













>