BeritaHukrim

Warga Tangkap Maling Gas di Kalianget, Pelaku Nyaris Kabur Saat Diteriaki Istri Korban

102
×

Warga Tangkap Maling Gas di Kalianget, Pelaku Nyaris Kabur Saat Diteriaki Istri Korban

Sebarkan artikel ini
Warga Tangkap Maling Gas di Kalianget, Pelaku Nyaris Kabur Saat Diteriaki Istri Korban
FOTO: Pelaku (tengah) berinisial MA (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus warga saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aksi pencurian lima tabung gas elpiji 3 kilogram kosong di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berakhir dengan penangkapan dramatis.

Seorang pria berinisial M.A. (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus warga saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor, Selasa (21/10/2025) dini hari.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika istri korban, Z (48), mendengar suara mencurigakan dari halaman rumah.

Saat mengintip keluar, ia mendapati seorang pria tengah mengangkat dua tabung gas dari atas mobil pick-up L300 milik suaminya.

Spontan, ia berteriak “maling!”, sontak membangunkan warga sekitar.

Korban bersama beberapa warga langsung bergegas keluar dan menghadang pelaku yang mencoba kabur.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kalianget.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima tabung gas elpiji kosong sebagai barang bukti.

Kapolsek Kalianget Iptu Doni Widodo, S.H. mengapresiasi kesigapan warga dalam membantu aparat menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan berkat respon cepat warga yang langsung melapor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Doni.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kalianget atas gerak cepatnya. Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar AKP Widiarti.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kalianget untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan