Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengoroyokan, Tiga Tersangka Serahkan Diri

- Redaktur

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakapolres, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Kasi Humas Polres Sumenep, @by_News9.id

Foto: Wakapolres, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Kasi Humas Polres Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejadian terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Desember 2024.

Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami penganiayaan yang melibatkan tiga tersangka.

Ketiganya, yaitu MS (22) dari Desa Talang, RA (21) dari Desa Aengtongtong, dan EB (25) dari Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, telah menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga:  Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain Melalui PTSL, Kuasa Hukum Ahli Waris Ngeluruk Kantor ATR/BPN Lumajang

Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban bersama rekannya, R, berjalan-jalan usai melaksanakan salat subuh.

Saat melintas di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, mereka bertemu sekelompok orang yang diduga sedang mabuk minuman keras.

“Korban diberhentikan dan diajak berkelahi. Tak lama kemudian, korban dikeroyok oleh beberapa orang yang identitasnya belum diketahui saat itu,” ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk memar di pelipis kiri, luka pada siku kanan, pergelangan tangan, serta jari-jari kaki. Korban sempat kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Sidang Kasus PNS Cabul di Lumajang: Korban Menangis, Terdakwa Tetap Membantah

Setelah proses penyelidikan intensif, pada 12 Desember 2024, tiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep.

Barang bukti berupa baju hitam bertuliskan “GIRAC” dan celana abu-abu juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Kemenangan untuk Rakyat, MA Pukul Mundur Upaya Inspektorat Karawang Tutupi Informasi Publik

Namun, salah satu tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, sesuai ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan sedang menjalani proses diversi.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang,” tutup Kompol Trie Sis Biantoro. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan
Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:39 WIB

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Karnaval HUT RI di Kecamatan Batang-Batang. @by_News9.id

OPINI

Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:05 WIB

FOTO: (ilustrasi) massa saat menurunkan bendera Merah Putih, menggantinya dengan bendera Bulan Bintang, @by_News9.id

OPINI

Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:39 WIB