Mantan Kepsek di Sumenep Divonis 17 Tahun, Tuntutan Banding Naik Jadi 20 Tahun

- Redaktur

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. @by_News9.id

Foto: 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Mantan kepala sekolah di Kalianget, Jausa, divonis pidana penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu dijatuhkan dalam perkara 210 yang menyeret nama Jausa terkait kasus kejahatan terhadap anak.

Kuasa hukum korban menilai putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih, Permodalan Masih Tanda Tanya

Korban anak dalam kasus tersebut didampingi oleh 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan.

Keluarga korban sangat mengecam tindakan terdakwa yang tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berulang kali.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi sebanyak dua kali di Sumenep dan tiga kali di Surabaya.

Bahkan, terdakwa diketahui memaksa korban anak untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil.

Kasus ini juga melibatkan ibu korban yang kini berstatus tersangka dan akan menghadapi sidang perdana pada 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan Diamankan Polres Lumajang

Kuasa hukum korban, Kamarullah menegaskan bahwa terdakwa dengan sadar dan terencana melakukan kejahatan tersebut.

Meski terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kuasa hukum korban optimis putusan di tingkat banding dapat diperberat menjadi 20 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.

“Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan hukuman lebih berat, karena secara teori memungkinkan,” ujar Kamarullah, didampingi pengacara lainnya.

Selain hukuman pidana, keluarga korban meminta Bupati Sumenep melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberhentikan Jausa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Tipu Anak di Bawah Umur dengan Janji Dinikahi, RW di Ringkus Polisi

Alasannya, kata Kamarullah, selain kasus kejahatan terhadap anak, terdakwa juga diketahui hidup bersama wanita lain yang merupakan PNS, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan istrinya.

“Sebagai mantan kepala sekolah di lembaga yang dikenal sebagai “Sekolah Ramah Anak,” tindakan terdakwa dinilai sangat mencoreng citra dunia pendidikan dan ASN,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB