Warga Desa Kolor Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 1,82 Gram

- Redaktur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan FB yang sempat berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  Bayi Tewas di Lemari Gagal Diotopsi, Polisi Bebankan Biaya ke Keluarga

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Anwar Subagyo.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 poket sabu seberat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung warna krem, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

“Saat diinterogasi, FB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terang Kasatnarkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Puasa Ramadhan, Manifestasi Etika dan Detoksifikasi Komunikasi

Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka.

Baca Juga:  Solidaritas Pemuda Banjar Barat: Dukung Kemenangan Fauzi–Imam Hasyim di Pilkada

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan tersebut, Polres Sumenep sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam menjaga Kabupaten Sumenep bersih dari narkoba. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB