Warga Desa Kolor Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 1,82 Gram

- Editorial Team

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan FB yang sempat berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  HSN 2025, Bupati Fauzi: Santri Harus Jadi Penjaga Peradaban

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Anwar Subagyo.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 poket sabu seberat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung warna krem, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

“Saat diinterogasi, FB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terang Kasatnarkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  BPBD Jatim Salurkan Santunan untuk Tiga Korban Musibah di Sampang

Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka.

Baca Juga:  Guru Honorer Terlibat Perdagangan Rokok Ilegal di Sapeken

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan tersebut, Polres Sumenep sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam menjaga Kabupaten Sumenep bersih dari narkoba. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Organisasi Taruna Muda Desa Pamolokan, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2. @by_News9.8d

SOSIAL BUDAYA

Rokat Kampong Warnai HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:53 WIB

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB