Setoran Wajib Rp 3,5 Juta Terkuak, Pendamping BSPS Diperiksa Kejari Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (ilustrasi) Kejari Sumenep mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program. @by_News9.id

Foto: (ilustrasi) Kejari Sumenep mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah pihak terkait, Kejari kini mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program.

Langkah itu diambil setelah Kejari Sumenep memeriksa 15 kepala desa dari tujuh kecamatan, satu pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dua pejabat dari Balai Besar Wilayah Jawa Timur IV, serta satu pihak penyedia material program BSPS.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sampang Kecam Korupsi Rp7,5 Miliar di Tubuh Disdik

Menurut sumber, peran TFL dan Koordinator Kabupaten (Korkab) terungkap dari hasil pemeriksaan para kepala desa penerima program.

Salah satu kepala desa mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap unit penerima BSPS.

“Untuk satu unit penerima BSPS, saya diminta membayar Rp 3.500.000 yang ditransfer ke rekening atas nama Amin,” ungkap seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Amin, pendamping program BSPS dari Kecamatan Guluk-Guluk yang disebut dalam pengakuan tersebut, diketahui menerima dana dari potongan dan biaya administrasi (SPJ) program.

Baca Juga:  Selaras Holding Gelar Khataman 24 Jam Non-Stop Bersama Puluhan Hafidz Malang Raya

Dia juga dipanggil oleh Kejari Sumenep pada Jumat, 2 Mei 2025 kemarin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan terhadap pendamping tersebut menandai keseriusan Kejari Sumenep dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  Pria di Gayam Diciduk Polsek Sapudi: 11 Barang Bukti Disita

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejari Sumenep juga telah mengambil sampel lapangan di tiga kecamatan, yakni Lenteng, Rubaru, dan Talango.

Dalam hal ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana program bantuan tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB