Polsek Sokobanah Tangkap Nelayan Diduga Bawa Sabu, Total Barang Bukti Capai 4,86 Gram

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Sokobanah IPTU Sujiyono, SH. saat giring seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial M. @by_News9.id

Foto: Kapolsek Sokobanah IPTU Sujiyono, SH. saat giring seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial M. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, SH.

Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.

Baca Juga:  Benang Kusut BSPS Sumenep Diurai, Kejari Laporkan Hasil Pulbaket ke Kejati Jatim

Petugas yang menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi M-4899-BD.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus tisu putih, berisi dua kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga:  Tanamkan Nilai Cinta Rasul, SMKN 2 Lumajang Peringati Maulid Nabi SAW

Rinciannya, satu klip seberat sekitar 4,62 gram dan satu klip lainnya seberat sekitar 0,24 gram. Total barang bukti mencapai 4,86 gram.

“Barang bukti ditemukan disimpan di saku baju depan sebelah kiri tersangka,” ujar Ipda Gama.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah untuk proses pemeriksaan awal.

Baca Juga:  Kapolres Baru: Apakah Berani Tuntaskan Kasus Yang Mangkrak di Sumenep

Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB