Pelaku Penganiayaan Brutal Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: S (korban) penganiayaan brutal. @by_News9.id

FOTO: S (korban) penganiayaan brutal. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang remaja berinisial S menjadi korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan pria dewasa berinisial IR di wilayah Kecamatan Bluto.

Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, RT 009/RW 005, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding IR melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Insiden itu bermula pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, usai menunaikan salat tarawih, korban berangkat dari rumah menuju tempat tongkrongan bersama dua temannya, Dani dan Satria.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Dituding Kendalikan Jaringan AVATAR MasterClass Milik H. Munaji

Mereka berkumpul di depan toko sembako milik Judi yang berada di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto.

Di tempat tersebut, korban dan teman-temannya membeli minuman ringan sambil bermain game online bersama (mabar).

Sekitar pukul 23.00 WIB, toko sembako tersebut tutup. Namun mereka masih berada di lokasi hingga sekitar pukul 00.10 WIB.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang dikenal korban, IR, datang bersama beberapa orang temannya yang belum diketahui identitasnya.

Tanpa banyak bicara, IR langsung menghampiri korban dan diduga menendang perut korban dengan keras.

Baca Juga:  Pria di Sampang Dibekuk Polisi, Usai Gasak Motor di Pinggir Sawah

Selain itu, IR juga diduga memukul korban menggunakan kunci kontak sepeda motor, mengenai tangan kanan korban hingga menyebabkan luka.

Bahkan, pukulan juga diarahkan ke bagian leher kiri korban.

“Akibat kejadian itu anak kami mengalami luka gores, serta benjolan di bagian belakang dan atas kepala,” ujar Suroso.

Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh dua teman korban serta beberapa orang yang bersama IR.

Usai kejadian, keluarga korban langsung membawa anaknya ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dan korban kini masih menjalani perawatan.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andika Black, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan serius terhadap anak di bawah umur yang tidak boleh dianggap sepele.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Anak Yatim di Batuputih Sumenep Uji Ketegasan Hukum

Menurutnya, korban merupakan anak yang secara hukum harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara dan masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Andika.

Dia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak guna meminimalkan dampak trauma psikologis.

Selain itu, pihaknya mengimbau media untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban, termasuk foto maupun alamat, demi melindungi masa depan anak tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB