Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF dalam perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.

Vonis 10 hari yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa dinilai memantik tanda tanya di tengah fakta persidangan yang menyebut korban mengalami sakit usai ditampar.

Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, menjelaskan bahwa putusan hakim didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.

“Pertama, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku setelah tindak pidana, serta riwayat hidup, keadaan ekonomi, dan sosial terdakwa,” ujar Jetha, Kamis (7/5).

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menghampiri korban, kemudian menampar pipi kanan anak tersebut menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Baca Juga:  Ahmad Muthi’ul Mubin Laporkan Dugaan Laporan Fiktif ke Polres Lamongan

Majelis hakim juga menilai perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar sehingga seluruh rangkaian tindakan dianggap sebagai kehendak terdakwa sendiri.

“Secara batin, terdakwa juga tetap tidak mengakui kesalahannya,” katanya.

Namun demikian, hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana relatif sederhana dan tidak menimbulkan luka fisik berat pada korban.

“Tamparan tersebut dinilai tidak terlalu keras karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan luka maupun kelainan fisik pada tubuh korban,” jelasnya.

Meski begitu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban mengalami rasa sakit pada bagian telinga akibat tamparan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Kakek Tersangka Pencabulan Anak di Sampang dalam Hitungan Jam

Jetha menegaskan, putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum dapat dieksekusi.

“Perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Saat putusan dijatuhkan, secara otomatis terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sementara itu, Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan negara terhadap korban anak.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Menurutnya, vonis 10 hari penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tetapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya empat bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB