Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

- Redaktur

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF dalam perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.

Vonis 10 hari yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa dinilai memantik tanda tanya di tengah fakta persidangan yang menyebut korban mengalami sakit usai ditampar.

Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, menjelaskan bahwa putusan hakim didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.

“Pertama, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku setelah tindak pidana, serta riwayat hidup, keadaan ekonomi, dan sosial terdakwa,” ujar Jetha, Kamis (7/5).

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menghampiri korban, kemudian menampar pipi kanan anak tersebut menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Baca Juga:  De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Majelis hakim juga menilai perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar sehingga seluruh rangkaian tindakan dianggap sebagai kehendak terdakwa sendiri.

“Secara batin, terdakwa juga tetap tidak mengakui kesalahannya,” katanya.

Namun demikian, hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana relatif sederhana dan tidak menimbulkan luka fisik berat pada korban.

“Tamparan tersebut dinilai tidak terlalu keras karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan luka maupun kelainan fisik pada tubuh korban,” jelasnya.

Meski begitu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban mengalami rasa sakit pada bagian telinga akibat tamparan tersebut.

Baca Juga:  Jalur Vital Batang Batang–Batu Putih Hancur Total, Bupati Sumenep Hanya Menonton

Jetha menegaskan, putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum dapat dieksekusi.

“Perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Saat putusan dijatuhkan, secara otomatis terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sementara itu, Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan negara terhadap korban anak.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Kawal Kyai Mamak - Mas AB, Relawan MA'HAD dan BM Trunojoyo Tetap Solid

Menurutnya, vonis 10 hari penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tetapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya empat bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB