Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

- Redaktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Madiye, ibu korban bersama kerabat saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Madiye, ibu korban bersama kerabat saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini tinggal eksekusi oleh Kejaksaan.

Setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terdakwa tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sumenep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mas’oda dengan pidana penjara selama empat bulan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak yatim berinisial MF.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 10 hari penjara.

Baca Juga:  Tim Penasihat Hukum anak P Silaturahmi dengan Pemdes Plosogeneng

Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2026/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menguatkan putusan PN Sumenep.

Dengan demikian, vonis 10 hari penjara terhadap tersangka Mas’oda tetap berlaku dan perkara tersebut telah memasuki tahapan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

Kendati putusan telah dikuatkan, keluarga korban berharap Kejari Sumenep tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa.

Madiye, ibu korban, mengaku masih menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejari Sumenep, untuk menjalankan amar putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep, agar melaksanakan dan mematuhi perintah putusan Pengadilan Negeri Sumenep serta segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mas’oda,” ujar Madiye, Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., mengatakan pihaknya telah menghubungi terdakwa dan meminta agar segera datang memenuhi panggilan kejaksaan.

Baca Juga:  35 Kilogram Sabu Ditemukan Nelayan Masalembu Diserahkan ke Polda Jatim

Menurutnya, terdakwa telah menyampaikan komitmen untuk hadir dalam waktu satu minggu.

“Kami sudah menghubungi melalui telepon agar yang bersangkutan segera datang ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, yang bersangkutan berjanji akan hadir dalam waktu satu minggu,” katanya.

Harry menegaskan, apabila terdakwa tidak memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri sesuai waktu yang telah dijanjikan, Kejari Sumenep akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Jika dalam waktu satu minggu tidak datang sendiri ke kejaksaan, maka kami selaku eksekutor akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa Mas’oda di Desa Batuputih Daya,” tandasnya.

Kini, perhatian keluarga korban tertuju pada langkah Kejari Sumenep. Putusan telah dikuatkan di tingkat banding dan tidak lagi menyisakan perdebatan mengenai amar pidana. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB