Skandal BSPS Sumenep Tembus Senayan: Tenaga Ahli DPR RI Digiring Kejati

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki fase paling sensitif menyentuh langsung lingkar kekuasaan pusat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka.

Penetapan itu bukan sekadar perkembangan hukum, melainkan tamparan keras bagi wajah politik dan moral penyaluran bantuan rakyat.

Status tersangka terhadap AHS ditetapkan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur.

Penetapan tersebut menandai bahwa pusaran skandal BSPS tak lagi berhenti di daerah, tetapi merambat ke jalur aspirasi DPR RI.

Baca Juga:  Siswa “Lompat Empat Kelas” di Sampang, Dewan Pendidikan Minta Pemeriksaan Transparan dan Berbasis Data

AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI berinisial SR.

Dari hasil pengembangan penyidikan, AHS diduga memegang peran kunci dalam mengendalikan dan mengatur daftar penerima BSPS yang bersumber dari jalur aspirator.

Modusnya sistematis dan terstruktur. Daftar penerima bantuan perumahan rakyat tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan, melainkan dikendalikan oleh kepentingan.

Praktik itulah yang menjadi pintu masuk penyimpangan masif dalam pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Tersangka AHS berperan aktif dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS yang berasal dari aspirator tertentu,” ungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, dikutip.

Tidak berhenti pada pengaturan administratif, AHS juga diduga menikmati aliran uang haram secara rutin dan terukur.

Baca Juga:  Libatkan Distributor Besar, Rokok Ilegal Luxio Premium Mild Milik H. AM Merajalela di Sumenep

Bersama tersangka RP, AHS disebut menerima fee Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.

Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total dana yang mengalir ke kantong AHS ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Total imbalan yang diterima tersangka AHS sekitar Rp3 miliar dengan skema Rp2 juta per penerima,” tegas penyidik.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, berdasarkan hasil perhitungan auditor berwenang.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan AHS.

Baca Juga:  Selamat Ulang Tahun ke-21 Polda Banten, ARS Law Office Sampaikan Doa dan Harapan

Uang tersebut kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempercepat proses hukum, Kejati Jawa Timur juga menahan AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penetapan tersangka dari unsur Tenaga Ahli DPR RI itu menjadi peringatan keras bahwa praktik rente dan mafia bantuan sosial bukan isapan jempol.

Lebih dari itu, langkah Kejati Jatim menunjukkan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti di pinggiran, tapi berani menembus jantung kekuasaan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru