Skandal BSPS Sumenep Tembus Senayan: Tenaga Ahli DPR RI Digiring Kejati

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki fase paling sensitif menyentuh langsung lingkar kekuasaan pusat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka.

Penetapan itu bukan sekadar perkembangan hukum, melainkan tamparan keras bagi wajah politik dan moral penyaluran bantuan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tersangka terhadap AHS ditetapkan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur.

Penetapan tersebut menandai bahwa pusaran skandal BSPS tak lagi berhenti di daerah, tetapi merambat ke jalur aspirasi DPR RI.

Baca Juga:  Proyek Tangkis Laut Rp200 Juta di Kangayan Diduga Diselewengkan

AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI berinisial SR.

Dari hasil pengembangan penyidikan, AHS diduga memegang peran kunci dalam mengendalikan dan mengatur daftar penerima BSPS yang bersumber dari jalur aspirator.

Modusnya sistematis dan terstruktur. Daftar penerima bantuan perumahan rakyat tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan, melainkan dikendalikan oleh kepentingan.

Praktik itulah yang menjadi pintu masuk penyimpangan masif dalam pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Tersangka AHS berperan aktif dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS yang berasal dari aspirator tertentu,” ungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, dikutip.

Tidak berhenti pada pengaturan administratif, AHS juga diduga menikmati aliran uang haram secara rutin dan terukur.

Baca Juga:  Drama Puskesmas Sukodono, Kontraktor Diduga Lepas Tanggung Jawab Dinas Cari Selamat

Bersama tersangka RP, AHS disebut menerima fee Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.

Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total dana yang mengalir ke kantong AHS ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Total imbalan yang diterima tersangka AHS sekitar Rp3 miliar dengan skema Rp2 juta per penerima,” tegas penyidik.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, berdasarkan hasil perhitungan auditor berwenang.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan AHS.

Baca Juga:  Tiga Pria Bersenjata Tajam dan Api Keroyok Petugas SPBU di Sampang, Polisi Selidiki Motif

Uang tersebut kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempercepat proses hukum, Kejati Jawa Timur juga menahan AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penetapan tersangka dari unsur Tenaga Ahli DPR RI itu menjadi peringatan keras bahwa praktik rente dan mafia bantuan sosial bukan isapan jempol.

Lebih dari itu, langkah Kejati Jatim menunjukkan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti di pinggiran, tapi berani menembus jantung kekuasaan. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB