Misteri Pelepasan Truk Engkel Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Sumenep

- Editorial Team

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mobil engkel bernopol B 9605 IS yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. @by_News9.id

FOTO: Mobil engkel bernopol B 9605 IS yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara pelangsiran BBM solar subsidi di Kabupaten Sumenep kini berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Hal itu mencuat setelah muncul dugaan pelepasan barang bukti (BB) solar subsidi ilegal oleh Satreskrim Polres Sumenep yang hingga kini masih menajdi misteri.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Polsek Pasongsongan, berupa sebuah mobil engkel bernopol B 9605 IS yang mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Kendaraan itu ditangkap pada Kamis malam (26/9/2025) dan kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep. Namun yang terjadi justru memantik tanda tanya besar.

Alih-alih diproses hingga tuntas, mobil beserta muatan solar subsidi diduga dilepas tanpa kejelasan dasar hukum.

Secara normatif dan hukum acara pidana, polisi tidak memiliki ruang untuk melepaskan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, terlebih dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas diatur undang-undang.

“Atas dasar apa polisi melepas barang tersebut. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin angkut, asal BBM, hingga kelengkapan dokumen lainnya,” ujar Asmuni seorang aktivis Sumenep, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, jika pelepasan barang bukti hanya berlandaskan rekom nelayan bodong yang alamat dan legalitasnya tidak jelas, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau hanya berlindung di balik rekom nelayan yang tidak jelas, apakah itu dibenarkan menurut hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menampar keras praktik yang diduga menjadikan rekom abal-abal sebagai tameng kepentingan mafia BBM.

“Jangan jadikan rekom fiktif sebagai topeng untuk mengamankan kepentingan mafia,” tambahnya.

Asmuni juga menyoroti kinerja Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Gagal Tegakkan Hukum, Kapolsek Masalembu Tak Berani Tangkap Bandar Narkoba

Bahkan, muncul dugaan bahwa kasus tersebut berpotensi menghilang tanpa kejelasan proses hukum.

Dia mendesak agar pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolres Sumenep, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.

“Kami minta dilakukan pemeriksaan serius. Sudah terlalu banyak perkara yang mandek dan diduga diselesaikan di luar mekanisme hukum,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun redaksi News9.id menyebutkan, solar subsidi tersebut diduga milik Rofik alias Rapik, yang rencananya akan dikirim ke Subadar alias Badar, warga Sepulu, Bangkalan, yang dikenal sebagai juragan BBM dan disinyalir tidak mengantongi izin resmi.

Baca Juga:  Dugaan Penyiksaan Perempuan Selama Tiga Tahun di Cileunyi Terbongkar

Padahal, praktik pengurasan solar subsidi menggunakan jerigen besar di SPBU jelas dilarang.

Larangan tersebut diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga:  Setoran Wajib Rp 3,5 Juta Terkuak, Pendamping BSPS Diperiksa Kejari Sumenep

Namun di lapangan, hukum seolah lumpuh. Pelangsiran solar subsidi berlangsung nyaris tanpa hambatan di hampir seluruh SPBU di Sumenep, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM yang bekerja sistematis dan kebal hukum.

Ironisnya, di saat Kapolri mati-matian membangun citra Polri dan menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan hingga titik darah penghabisan dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI, kondisi di Polres Sumenep justru berbanding terbalik.

Hingga kini pun Polres Sumenep belum mampu menunjukkan komitmen nyata sebagaimana yang disampaikan Kapolri. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB