SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan inisial S, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, hingga kini belum ada kepastian hukum.
Keluarga korban mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang dilaporkan ke kepolisian.
Masrawi, pihak keluarga korban, menilai proses hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan yang dialami Imam belum memberikan kepastian yang diharapkan korban.
“Kasus yang menimpa korban Imam masih berjalan di tempat. Belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum yang seharusnya memberikan kepastian dan manfaat bagi korban,” kata Masrawi, Jumat (11/9/2026).
Sorotan semakin menguat setelah pihak keluarga mengetahui bahwa S juga membuat laporan kepolisian terkait perkara yang sama.
Menurut Masrawi, korban bersama salah satu saksi korban mendapat panggilan dari Polresta Sumenep untuk memberikan keterangan atas laporan yang dibuat S.
“Faktanya, pihak yang kami nilai sebagai pelaku justru melaporkan balik ke Polresta Sumenep. Hari ini korban dan saksi korban dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap laporan awal yang telah dibuat.
Masrawi bahkan menduga adanya potensi konflik kepentingan apabila proses hukum bersinggungan dengan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.
“Kami mempertanyakan, apakah hukum akan berjalan sama ketika perkara melibatkan seorang pegawai pemerintah yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian,” katanya.
Dia meminta seluruh pihak tidak menjadikan kedekatan personal maupun hubungan keluarga sebagai alasan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Sementara itu, Asmuni dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) menilai laporan korban sebenarnya telah disampaikan kepada kepolisian sejak akhir Juli 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juli 2026.
“Semua tahapan awal sebenarnya sudah ditempuh ketika korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Kalianget. Namun sampai sekarang kami masih mempertanyakan kejelasan perkembangan penanganannya,” kata Asmuni.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan,” tegasnya.
Asmuni juga menyoroti munculnya dugaan bahwa proses hukum sengaja diperlambat atau dipersulit karena perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga anggota kepolisian.
Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan internal.
“Kalau benar ada oknum yang mencoba mengotak-atik atau mempersulit proses hukum karena hubungan keluarga, tentu ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai dugaan konflik kepentingan justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
AMPH meminta Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu memberikan perhatian terhadap polemik tersebut dan memastikan proses penanganan perkara berjalan tanpa intervensi.
“Kami meminta Kapolresta Sumenep segera melakukan evaluasi apabila memang terdapat oknum aparat yang diduga mempermainkan atau menghambat proses hukum. Jika tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa tergerus,” tegas Asmuni.
Dia berharap pimpinan Polresta Sumenep dapat memastikan seluruh anggotanya bekerja sesuai prosedur dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
“Masyarakat tentu berharap pimpinan yang baru mampu membersihkan setiap potensi praktik beking atau konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Jangan sampai ulah oknum merusak reputasi institusi dan kepemimpinan Kapolresta Sumenep,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Sumenep terkait perkembangan laporan dugaan penganiayaan tersebut maupun laporan yang dibuat Sulaiman. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









