SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan Kabupaten Sumenep.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (22).
DAP, warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan polisi di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perkara itu terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi.
Isi percakapan tersebut mengarah pada dugaan telah terjadi hubungan seksual antara keduanya.
Kecurigaan orang tua korban kemudian berujung pada pengungkapan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Korban diketahui merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Untuk melindungi korban, identitas serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dipublikasikan.
Setelah mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan.
Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya.
Dari keterangan awal korban, diketahui dugaan persetubuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Tidak ingin perkara tersebut berhenti sebagai persoalan keluarga, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DAP.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Penanganan perkara yang melibatkan anak, kata Kapolresta, dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









