Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Okerbaya di Kalibaru

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Toga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), @by_News9.id

Foto: Toga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), @by_News9.id

BANYUWANGI, News9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya remaja dan pelajar di Kecamatan Kalibaru.

Dalam operasi ini, tiga tersangka ditangkap beserta barang bukti obat keras berbahaya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut serta mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., menjelaskan operasi itu dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan 271 Botol Miras Ilegal

Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru dengan Tiga tersangka yang diamankan MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore.

Kemudian APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, dan RFR (34), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja.

Baca Juga:  Perselisihan di Lahan Pertanian Berakhir Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

Berdasarkan saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx, petugas mengarahkan penyelidikan ke MS dan APP.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti, 316 butir pil Trihexyphenidyl, 64 butir pil Dextromethorphan, dan 64 butir pil lainnya.

Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke RFR, yang ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan.

Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp2.100.000, dan Sepeda motor, handphone, dan plastik klip.

Baca Juga:  Gudang Milik Petani di Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih besar.

“Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB