SUMENEP, NEWS9 – Seorang pria berinisial A.M. (46) ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, pada Senin malam, (1/12/2025), sekitar pukul 20.20 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi dan keberadaan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, A.M. kedapatan berada di ruang tamu rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu dengan berat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk.
Selain itu, sebuah ponsel turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Ketika barang bukti ditunjukkan, A.M. mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran sabu.
“Kami berkomitmen penuh menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tukasnya. ***













>