SUMENEP || SF – Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Keris, kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. Dalam operasi malam, Satresnarkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, menggerebek seorang penjual miras dan menyita 17 botol Arak Bali yang diduga siap edar.
Penindakan dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba bersama empat personel pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota.
Dari lokasi, petugas mengamankan 17 botol minuman keras jenis Arak Bali serta satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Penjual berikut seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan,” tegas AKP Anwar.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep. (*)
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://Suara%20Faktual









