Didampingi Kuasa Hukum, Kasus Kekerasan terhadap ASF Masuki Tahap Pemeriksaan Terlapor

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa Hukum, Didik Sumartono bersama korban saat di Polrestabes Surabaya, @by_News9.id

FOTO: Kuasa Hukum, Didik Sumartono bersama korban saat di Polrestabes Surabaya, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja perempuan di kawasan Genteng, Surabaya, memasuki babak baru.

Penyidik Polrestabes Surabaya, Aiptu Yuli, SH., melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor, Revalina (19) dan Dila (20), beserta keluarga masing-masing guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa ASF (Alea Syafa Fernahanda), 15 tahun, warga Ambengan Batu.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pacar No. 4, Kelurahan Ketabang, tepat di samping SMP Negeri 1 Surabaya.

Baca Juga:  Polsek Ngimbang Atasi Kemacetan Akibat di Kawasan Letter S Kambangan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi kekerasan terjadi saat kondisi jalan relatif sepi.

Korban diduga diserang oleh beberapa pelaku dengan peran berbeda. Dila disebut melakukan pemukulan menggunakan batu, Revalina melakukan pencakaran dan pemukulan, sementara Tessa (19) diduga menendang korban.

Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Orang tua korban, Pitna Rela Suha, telah melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/740/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Dalam proses hukum, korban didampingi oleh kuasa hukum Didik Sumartono, SH., MH., yang terus mengawal jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Berkedok Tim Pengawas Anggaran, Pria Asal Sampang Tipu Lembaga Pendidikan Rp948 Juta

Sebelumnya, pada 15 April 2026, korban bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik Yuli Muji Lestari, SH. untuk memberikan keterangan.

Sejumlah saksi yang turut diperiksa antara lain Tasya, Rinda. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta koordinasi dengan pihak Satpol PP guna memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan kondisi di lapangan.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik Sumartono.

Para terlapor berpotensi dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan pada anak di bawah umur.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ajak Warga Hidupkan Lagi Siskamling Demi Sumenep Aman

Hingga kini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kembali menyoroti keamanan anak di ruang publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB