Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Lumajang

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. @by_News9.id

FOTO: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Maraknya mafia penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terjadi selama ini, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/02/2026).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pembunuh Pria Bersarung di Terminal Probolinggo

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Baca Juga:  Selisih 2%, Bunda Indah-Mas Yudha Pimpin Quick Count Pilbup Lumajang

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor

liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Baca Juga:  Aksi Berbagi Nasi Bungkus, Cara Sahabat MANDAT Saat Gaduh Jelang Pilkada Sampang

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

la menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang
DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu
Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Masalembu Diciduk Polisi
Pisau Disita Saksi Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Apa Lagi?
Pria di Gayam Diciduk Polsek Sapudi: 11 Barang Bukti Disita
Hilangnya Aktor Bandar Narkoba Masalembu Sulit Diungkap
12 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang Ditangkap, 15 Buron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:17 WIB

Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:37 WIB

Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:38 WIB

DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:27 WIB

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Masalembu Diciduk Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pisau Disita Saksi Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Apa Lagi?

Berita Terbaru

FOTO: Pasangan batu tanpa mortar di sisi luar sebelah barat yang di kelolah P3A Plakaran Hijau Senin, (27/7). @by_News9.id

PERISTIWA

Aktivis Sampang Ragukan Kualitas Proyek Irigasi di Desa Plakaran

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:00 WIB

FOTO: (ilustrasi) Video asusila siswi disalah satu MTs Negeri Sumenep. @by_News9.id

PERISTIWA

Video Asusila Siswi MTs Negeri Sumenep Viral

Selasa, 28 Jul 2026 - 06:00 WIB