BeritaHukrim

12 Kades di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS

354
×

12 Kades di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). @by_News9.id
Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali memanggil sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep untuk penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.

Sebanyak 12 kades dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jatim pada Selasa, 3 Juni 2025 dan Rabu 4 Juni 2025.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat Kejati Jatim yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tertanggal 27 Mei 2025.

Surat dengan nomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025 tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Dalam surat itu, Kejati Jatim meminta bantuan Kejari Sumenep untuk menyampaikan surat panggilan resmi kepada para kades terkait.

“Sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-684/M.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, bersama ini kami mohon bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan,” demikian isi surat tersebut, sebagaimana dilansir dari Rilpolitik, Senin (2/6/2025).

Pemeriksaan terhadap 12 kades itu akan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor Kejati Jatim dan Kejari Sumenep, pada pukul 10.00 WIB.

Para kades diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS di desanya masing-masing.

“Mereka akan didengar keterangannya dan diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait,” tulis pernyataan resmi Kejati Jatim.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana program BSPS, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni.

Sementara itu, penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan program tersebut di Sumenep. ***

Tinggalkan Balasan

2