Ketua Yayasan Nurul Islam Bongkar Fakta: Arsan Bukan Alumni MTs Kami

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (ilustrasi) KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, menguatkan pernyataannya bahwa Arsan, Kepala Desa Kangayan tidak pernah tercatat sebagai siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam. @by_News9.id

Foto: (ilustrasi) KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, menguatkan pernyataannya bahwa Arsan, Kepala Desa Kangayan tidak pernah tercatat sebagai siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pernyataan tegas kembali menggema dari wilayah kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, kembali menguatkan pernyataannya bahwa Arsan, Kepala Desa Kangayan yang saat ini tersangkut kasus dugaan pemalsuan ijazah, tidak pernah tercatat sebagai siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam.

Pernyataan tersebut pertama kali dilontarkan pada 9 Maret 2020, dan kini mendapatkan relevansi kembali menyusul perkembangan terbaru dalam kasus itu yang telah mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa.

“Saudara Arsan bukan lulusan dari sekolah sini. Pernyataan saya ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas KH. Tohayan, seperti dikutip rajawalinews.com pada 3 Juni 2020.

Pernyataan saksi kunci dari pucuk pimpinan yayasan itu menjadi penegasan serius atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Arsan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan.

Baca Juga:  Gasak Dua Sapi, Dua Pelaku Dibekuk Polres Sumenep

Fakta tersebut menguatkan indikasi adanya kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa sebelumnya.

Sorotan kini tertuju pada dua tokoh kunci yang diduga turut andil, Dul-Siam, selaku Kepala MTs Nurul Islam pada masa itu, dan Ketua Panitia Pilkades 2013–2019.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam meloloskan Arsan menggunakan ijazah yang tidak sah.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

Tudingan keterlibatan Dul-Siam yang kini menjabat sebagai anggota dewan dalam legalisasi dokumen palsu tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas lembaga pendidikan dan dapat berimplikasi hukum.

Di sisi lain, kelolosan Arsan dalam verifikasi Pilkades memunculkan dugaan adanya praktik kolusi di tubuh panitia pemilihan.

Penangkapan Arsan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep baru-baru ini menjadi titik awal penegakan hukum yang layak diapresiasi.

Namun demikian, masyarakat menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada Arsan semata.

Desakan publik menguat agar Dul-Siam dan Ketua Panitia Pilkades segera diperiksa dan diadili secara transparan jika terbukti terlibat dalam praktik yang mencederai nilai demokrasi dan pendidikan ini.

Baca Juga:  Tunggu BRPK MK, Begini Kata KPU Sampang Tentang Jadwal Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Warga Sumenep, khususnya masyarakat Kangayan, menantikan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

Kasus tersebut bukan semata soal satu individu, tetapi tentang penjagaan integritas demokrasi, kejujuran dalam dunia pendidikan, dan supremasi hukum yang sejati.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dan menindak tegas siapa pun yang bermain curang demi meraih kekuasaan.

Kebenaran harus ditegakkan. Keadilan harus diwujudkan. Demi demokrasi yang bersih dan pendidikan yang bermartabat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB