SUMENEP, NEWS9 – Pernyataan tegas kembali menggema dari wilayah kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, kembali menguatkan pernyataannya bahwa Arsan, Kepala Desa Kangayan yang saat ini tersangkut kasus dugaan pemalsuan ijazah, tidak pernah tercatat sebagai siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam.
Pernyataan tersebut pertama kali dilontarkan pada 9 Maret 2020, dan kini mendapatkan relevansi kembali menyusul perkembangan terbaru dalam kasus itu yang telah mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa.
“Saudara Arsan bukan lulusan dari sekolah sini. Pernyataan saya ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas KH. Tohayan, seperti dikutip rajawalinews.com pada 3 Juni 2020.
Pernyataan saksi kunci dari pucuk pimpinan yayasan itu menjadi penegasan serius atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Arsan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan.
Fakta tersebut menguatkan indikasi adanya kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa sebelumnya.
Sorotan kini tertuju pada dua tokoh kunci yang diduga turut andil, Dul-Siam, selaku Kepala MTs Nurul Islam pada masa itu, dan Ketua Panitia Pilkades 2013–2019.
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam meloloskan Arsan menggunakan ijazah yang tidak sah.
Tudingan keterlibatan Dul-Siam yang kini menjabat sebagai anggota dewan dalam legalisasi dokumen palsu tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas lembaga pendidikan dan dapat berimplikasi hukum.
Di sisi lain, kelolosan Arsan dalam verifikasi Pilkades memunculkan dugaan adanya praktik kolusi di tubuh panitia pemilihan.
Penangkapan Arsan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep baru-baru ini menjadi titik awal penegakan hukum yang layak diapresiasi.
Namun demikian, masyarakat menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada Arsan semata.
Desakan publik menguat agar Dul-Siam dan Ketua Panitia Pilkades segera diperiksa dan diadili secara transparan jika terbukti terlibat dalam praktik yang mencederai nilai demokrasi dan pendidikan ini.
Warga Sumenep, khususnya masyarakat Kangayan, menantikan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Kasus tersebut bukan semata soal satu individu, tetapi tentang penjagaan integritas demokrasi, kejujuran dalam dunia pendidikan, dan supremasi hukum yang sejati.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dan menindak tegas siapa pun yang bermain curang demi meraih kekuasaan.
Kebenaran harus ditegakkan. Keadilan harus diwujudkan. Demi demokrasi yang bersih dan pendidikan yang bermartabat. ***









