Skandal BSPS Sumenep Tembus Senayan: Tenaga Ahli DPR RI Digiring Kejati

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki fase paling sensitif menyentuh langsung lingkar kekuasaan pusat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka.

Penetapan itu bukan sekadar perkembangan hukum, melainkan tamparan keras bagi wajah politik dan moral penyaluran bantuan rakyat.

Status tersangka terhadap AHS ditetapkan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur.

Penetapan tersebut menandai bahwa pusaran skandal BSPS tak lagi berhenti di daerah, tetapi merambat ke jalur aspirasi DPR RI.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Praktik Judi Online di Sampang

AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI berinisial SR.

Dari hasil pengembangan penyidikan, AHS diduga memegang peran kunci dalam mengendalikan dan mengatur daftar penerima BSPS yang bersumber dari jalur aspirator.

Modusnya sistematis dan terstruktur. Daftar penerima bantuan perumahan rakyat tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan, melainkan dikendalikan oleh kepentingan.

Praktik itulah yang menjadi pintu masuk penyimpangan masif dalam pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Tersangka AHS berperan aktif dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS yang berasal dari aspirator tertentu,” ungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, dikutip.

Tidak berhenti pada pengaturan administratif, AHS juga diduga menikmati aliran uang haram secara rutin dan terukur.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba, Polres Sumenep PTDH Oknum Polisi

Bersama tersangka RP, AHS disebut menerima fee Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.

Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total dana yang mengalir ke kantong AHS ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Total imbalan yang diterima tersangka AHS sekitar Rp3 miliar dengan skema Rp2 juta per penerima,” tegas penyidik.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, berdasarkan hasil perhitungan auditor berwenang.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan AHS.

Baca Juga:  Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan Polisi Sumenep

Uang tersebut kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempercepat proses hukum, Kejati Jawa Timur juga menahan AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penetapan tersangka dari unsur Tenaga Ahli DPR RI itu menjadi peringatan keras bahwa praktik rente dan mafia bantuan sosial bukan isapan jempol.

Lebih dari itu, langkah Kejati Jatim menunjukkan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti di pinggiran, tapi berani menembus jantung kekuasaan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB